Kebijakan pengelolaan pendidikan agama Islam di sekolah dan madrasah menempatkan kepala sekolah, guru, dan pengawas sebagai aktor strategis dalam menjamin mutu pembelajaran dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi peran ketiganya berdasarkan ketentuan normatif dalam regulasi pemerintah, khususnya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka dengan teknik analisis dokumen terhadap Peraturan Menteri Agama, Keputusan Dirjen Pendis, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepala sekolah memiliki fungsi manajerial dan supervisi kebijakan, guru sebagai pelaksana kurikulum berbasis nilai keagamaan, dan pengawas sebagai penjamin mutu dan pelaksana evaluasi kebijakan di lapangan. Rekonstruksi peran ini penting sebagai upaya memperkuat integrasi peran kelembagaan dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam secara sistemik. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan tata kelola pendidikan Islam berbasis kebijakan publik yang responsif dan adaptif.
Copyrights © 2025