Penelitian ini mengkaji konsep dasar ilmu fikih yang mencakup definisi, ruang lingkup, sumber hukum, tujuan, karakteristik, serta peran lembaga pendidikan dalam perkembangannya. Kajian kualitatif deskriptif ini dilakukan di Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, melalui studi literatur terhadap karya ulama klasik dan artikel jurnal terbitan tahun 2014–2024. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan dianalisis menggunakan metode analisis isi. Hasil menunjukkan bahwa fikih berakar pada Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas; bersifat dinamis melalui ijtihad; serta merepresentasikan lima maqāṣid al-syarī‘ah. Pesantren dan perguruan tinggi Islam memainkan peran penting dalam menjaga otoritas keilmuan fikih di tengah arus informasi digital. Pemahaman komprehensif atas konsep dasar fikih menjadi fondasi penting bagi pengembangan kajian lanjutan dan implementasi hukum Islam yang adaptif.
Copyrights © 2025