Terdapat kekosongan norma dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia terutama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan karena belum mengatur tentang akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak dapat memenuhi ketentuan kebijakan kelas rawat inap standar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Terdapat kekosongan norma dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia terutam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan karena Peraturan Pemerintah tersebut hanya mengatur tentang kewajiban Rumah Sakit dalam hal pemenuhan ketersediaan Tempat Tidur (TT) kelas standar saja dan belum ada aturan mengenai sanksi bagi Rumah Sakit yang Yang Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar sehingga belum ada akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak dapat memenuhi ketentuan kebijakan kelas rawat inap standar karena belum ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kekosongan norma ini menimbulkan ketidak pastian hukum atas aturan kebijakan kelas rawat inap standar tersebut. Untuk itu pembuat undang-undang hendaknya memasukkan norma terkait sanksi bagi Rumah Sakit yang Yang Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar tersebut dalam PP Nomor 47 Tahun 2021 untuk menciptakan kepastian hukum atas aturan kelas rawat inap standar tersebut.
Copyrights © 2025