Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Kajian Ilmu Hukum

TELAAH MAQASID SYARIAH TERHADAP LEGALITAS PERJANJIAN PRANIKAH: PROTEKSI PREVENTIF DALAM HUKUM MODERN

Firmansyah, Firmansyah (Unknown)
Akbarizan, Akbarizan (Unknown)
Munir, Akmal Abdul (Unknown)
Fitriani, Hellen Last (Unknown)
Misraini, Irda (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2025

Abstract

Perjanjian pranikah merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dalam perkawinan, terutama dalam menghadapi kemungkinan permasalahan yang muncul di masa depan. Dalam perspektif hukum modern, perjanjian ini dianggap sebagai bentuk proteksi preventif terhadap hak-hak pasangan suami istri, khususnya dalam konteks harta bersama dan hak-hak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perjanjian pranikah dalam perspektif maqasid syariah, dengan fokus pada proteksi preventif yang diberikan terhadap individu dan keluarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif pustaka, dengan menganalisis berbagai literatur hukum Islam dan hukum positif yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah dapat dianggap sah dan legal dalam pandangan hukum Islam jika memenuhi prinsip-prinsip maqasid syariah, seperti melindungi hak-hak individu, keadilan, dan kemaslahatan bersama. Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat menjadi sarana preventif yang efektif dalam mencegah sengketa di kemudian hari, sehingga memberikan kepastian hukum dan melindungi keharmonisan keluarga.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kajian Ilmu Hukum adalah jurnal hukum peer-review yang menyediakan forum untuk karya ilmiah tentang studi hukum. Jurnal ini menerbitkan makalah penelitian asli yang berkaitan dengan beberapa aspek dari penelitian hukum. Jurnal Kajian Ilmu Hukum terbit 2 kali setahun pada bulan Januari dan ...