Fenomena donasi digital melalui platform live streaming seperti TikTok semakin marak di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Mekanisme pemberian "gift" dari penonton kepada pembuat konten membuka peluang baru dalam mencari penghasilan. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik donasi digital pada TikTok dalam perspektif syariah, dengan meninjau aspek akad, niat, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Melalui pendekatan kualitatif normatif dan analisis literatur, ditemukan bahwa praktik donasi digital dapat dianggap sah menurut syariah jika memenuhi unsur akad tabarru’, dilakukan secara sukarela tanpa unsur paksaan atau tipu daya, dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar seperti kehalalan, keadilan, serta kemaslahatan umat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa donasi digital dapat menjadi sarana ibadah dan sedekah jika digunakan secara bijak dan sesuai dengan etika Islam.
Copyrights © 2025