Transformasi digital telah mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana pemasaran dan distribusi produk. Namun, pemahaman terhadap aspek hukum dalam bisnis digital masih menjadi tantangan, terutama bagi pelaku usaha tradisional seperti UMKM Bu Sus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi pelaku UMKM terkait perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, kontrak elektronik, serta regulasi terkait transaksi digital. Metode yang digunakan meliputi observasi awal, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan konsultasi individu. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan hukum dalam aktivitas bisnis digital, serta kesadaran untuk mulai mendaftarkan merek dagang, menyusun perjanjian tertulis dengan mitra, dan memahami risiko hukum dalam transaksi daring. Penguatan aspek legal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar UMKM secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga menegaskan perlunya sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang inklusif, berdaya saing, dan taat hukum.
Copyrights © 2025