Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tren perkembangan BPRS sejak diberlakukan undang-undang perbankan syariah terus meningkat. Seluruh kegiatan BPRS wajib menerapkan prinsipprinsip syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Setelah dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah terjadi perubahan regulasi bahwa pemberlakuan fatwa DSN-MUI harus masuk ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK). Permasalahan perbankan syariah yang timbul saat ini secara umum terjadi pada Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), maupun pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam hal penerapan prinsip-prinsip syariah yang belum konsisten, bahkan masih ada yang belum sesuai dengan fatwa DSN-MUI yang sudah menjadi peraturan OJK. Penelitian terhadap BPRS Amanah Ummah ini dilakukan pada aset permodalan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif yangmenempatkan peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian yang bersumber dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak BPRS Amanah Ummah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen lainnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari produk-produk pembiayaan BPRS Amanah Ummah telah menerapkan prinsip-prinsip perbankan syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI secara konsisten.
Copyrights © 2020