Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum yang dibangun Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang melakukan penggelapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Bahan hukum yang digunakan yakni primer, sekunder, dan tersier dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian adanya ketidaksesuaian pertimbangan hukum dengan amar putusan. Sehingga, adanya kekeliruan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg yang seharusnya Terdakwa sebagai notaris mengacu pada pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan bukan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan biasa. Sebagaimana penguasaan barang yang digelapkan terjadi dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan jabatannya.
Copyrights © 2025