Pejabat kepala daerah (Pj Bupati) memiliki posisi strategis dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan dan penegakan integritas birokrasi daerah. Artikel ini bertujuan untuk memasukkan kewenangan normatif dan melakukan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pj Bupati dalam kerangka hukum positif Indonesia. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk meninjau peraturan-peraturan yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Studi kasus pencopotan dua ASN oleh Pj Bupati Aceh Barat digunakan untuk menggambarkan implementasi kewenangan tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pj Bupati memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakkan kode etik dan disiplin ASN. Penegakan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan berintegritas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025