Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam stabilitas keamanan nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif hambatan-hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana terorisme serta menawarkan solusi normatif dan praktis berdasarkan perkembangan hukum pidana nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan perbandingan, melalui pengolahan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian tindak pidana terorisme mengalami kendala serius, terutama terkait legitimasi alat bukti elektronik, rekam jejak digital, dan laporan intelijen yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum acara pidana. Selain itu, pendekatan represif yang selama ini digunakan dinilai belum cukup efektif tanpa diimbangi program deradikalisasi dan model keadilan restoratif. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya reformulasi sistem pembuktian yang adaptif terhadap kejahatan terorisme modern, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peningkatan kerja sama lintas sektor dan internasional untuk mendukung efektivitas penegakan hukum
Copyrights © 2025