Sengketa tapal batas wilayah adat antara Desa Nian dan Desa Bijaepasu merupakan cerminan kompleksitas konflik agraria di Indonesia, khususnya dalam konteks dualisme hukum antara negara dan adat. Konflik ini telah berlangsung sejak 1991 dan belum menemukan titik temu, meskipun telah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status kepemilikan tanah ulayat dan problematika penyelesaian sengketa berdasarkan perspektif hukum agraria nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan metode studi kasus langsung (live case study). Data dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala desa dan studi dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksepakatan tapal batas adat antara kedua desa menghambat proses pengakuan tanah ulayat, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Tahun 2024. Konflik ini diperparah oleh dokumen historis yang bertentangan, kepentingan ekonomi-politik lokal, dan lemahnya dukungan mediasi dari lembaga formal. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya reformulasi mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat melalui jalur litigasi di PTUN atau non-litigasi berbasis tim teknis dari BPN agar pengakuan tanah ulayat dapat dilakukan secara legal dan partisipatif
Copyrights © 2025