Gadai tanah perkebunan merupakan praktik agraria yang kompleks dan menyentuh aspek hukum, sosial, serta kedaulatan negara. Dalam konteks hukum Indonesia, praktik ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama akibat disharmoni antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara kedaulatan internal negara dengan urgensi reformasi hukum gadai tanah perkebunan, serta merumuskan arah kebijakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh dari studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan sistem hukum gadai tanah saat ini berdampak negatif terhadap perlindungan hak masyarakat, khususnya petani kecil dan masyarakat adat, serta berpotensi melemahkan kontrol negara atas sumber daya strategis. Reformasi hukum yang mencakup aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis diperlukan untuk memperkuat kedaulatan internal dan menciptakan sistem hukum agraria yang adil, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan rakyat.
Copyrights © 2025