Bullying tidak hanya ketika pelajar berada di lingkungan sekolah, namun juga dapat terjadi melalui media komunikasi yang dinamakan dengan cyberbullying, sehingga dibutuhkan adanya kegiatan penyuluhan hukum untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada siswa maupun pihak sekolah mengenai bahayanya cyberbullyingterutama bagi korban sebagai orang yang mendapatkan prilaku tidak menyenangkan dan mengganggu kehidupan mereka. Metode penyuluhan ini akan dilaksanakan dengan metode penyuluhan langsung yaitu dengan pertemuan untuk mengadakan interaksi langsung antara penyuluh dan sasaran guna menyampaikan informasi dan bertukar pikiran. Cyberbullying dapat dicegah melalui pemenuhan pendidikan, pemberdayaan, anak-anak dan remaja, komunikasi antar orang tua, guru, dengan anak-anak dan remaja tentang aktivitas online, memberikan dukungan bagi korban, dan mempromosikan perilaku online yang positif. Kata kunci: Cyberbullying, Remaja.
Copyrights © 2025