Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Studi Komparatif Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Mutual Legal Assistance Australia Dan Asean Ika Yuliana Susilawati; Ahwan
Unizar Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v8i1.93

Abstract

Mutual Legal Assistance merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Indonesia dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan isi perjanjian Indonesia tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui Mutual Legal Assistance secara Bilateral dengan Australia dan secara Multilateral dengan ASEAN. Metode yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan norma-norma yang berkaitan dengan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri melalui Mutual Legal Assistance. Bentuk dan isi perjanjian Indonesia baik dengan Australia maupun ASEAN sama-sama mengatur mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, namun perjanjian Mutual Legal Assistance dengan Australia hanya korupsi dengan jenis suap saja yang dapat dimintakan Bantuan perampasan dan pada perjanjian dengan ASEAN, perampasan asset hasil tindak pidana korupsi tidak berlaku untuk putusan pengadilan yang terjadi sebelum berlakunya perjanjian.
Urgensi Penghapusan Daluwarsa dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia Ika Yuliana Susilawati; Muhamad Rifaldi Setiawan
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i2.302

Abstract

Penerapan daluwarsa terhadap tindak pidana kekerasan seksual menimbulkan problematika serius, terutama terkait dengan perlindungan korban dan pemenuhan hak atas keadilan. Daluwarsa dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pertama Daluwarsa Penuntutan adalah hapusnya hak negara untuk menuntut seseorang, dan kedua Daluwarsa Pelaksanaan Pidana adalah hapusnya kewenangan negara untuk melaksanakan putusan pidana yang sudah inkracht. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Jenis pendekatan yuridis yang penulis gunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Pengaturan Daluwarsa dalam Perspektif Tindak Pidana Kekerasan Seksual baik daluwarsa penuntutan maupun daluwarsa pelaksanaan pidana yaitu Daluwarsa Penuntutan pada Pasal 78-82 KUHP Lama dan Pasal 132-139 KUHP Baru, Daluwarsa Pelaksanaan Pidana pada Pasal 84 dan 85 KUHP Lama dan Pasal 140 sampai dengan Pasal 143 KUHP Baru. Selain itu, pengaturan daluwarsa juga terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dimana dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual, ketiadaan daluwarsa ini berlaku jika kekerasan seksual tersebut dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity). Kemudian,Urgensi penghapusan daluwarsa, baik daluwarsa penuntutan maupun daluwarsa pelaksanaan pidana diperlukan karena pertama Karakteristik Korban yaitu Trauma dan Delayed Disclosure, kedua pemenuhan HAM Korban, ketiga Tingkat Keseriusan Kejahatan, keempat Ketimpangan Relasi Kuasa, dan kelima Keadilan Restoratif dan Pemulihan. Kata kunci: Daluwarsa Kekerasan Seksual; Urgensi Daluwarsa.