Penelitian ini membahas implementasi sistem rights-based approach dalam aksesibilitas e-KTP bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sesuai dengan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan perspektif siyasah syar'iyyah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis deskriptif untuk menggali data dari sumber buku dan jurnal yang relevan. Meskipun undang-undang ini menjamin hak-hak ODGJ, data lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Di antaranya adalah stigma sosial yang menghambat ODGJ untuk mengurus dokumen identitas, serta kurangnya pemahaman petugas administrasi mengenai hak-hak ODGJ. Aspek aksesibilitas fisik terhadap layanan publik juga menjadi hambatan utama, di mana lokasi pembuatan e-KTP sering kali tidak ramah terhadap aksesibilitas bagi ODGJ. Realita ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan pelaksanaan di lapangan, yang mengimplikasikan perlunya judicial review dan perbaikan kebijakan berbasis hak untuk menjamin aksesibilitas yang setara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pendukung bagi ODGJ dalam memenuhi hak identitas mereka.
Copyrights © 2025