Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi evaluasi akuntabilitas kinerja internal (AKIP) pada Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Timur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 88 Tahun 2021. Evaluasi AKIP merupakan salah satu komponen dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfungsi untuk menilai konsistensi dan efektivitas pelaksanaan perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi internal kinerja secara sistematis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap 50 perangkat daerah. Informan dipilih secara purposive, terdiri dari anggota Tim Evaluator SAKIP dan pejabat fungsional di Bappeda, Inspektorat, BKD, dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan pendekatan interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan evaluasi AKIP telah dilakukan secara sistematik dan berbasis regulasi nasional, tetapi belum sepenuhnya optimal. Terdapat tantangan pada pembaruan regulasi daerah yang masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016, rendahnya kompetensi teknis evaluator, serta keterbatasan integrasi sistem informasi antara PMISAKIP dan SIAKIP. Meski 76% Perangkat Daerah meraih predikat “A” dan “AA”, pelaksanaan perencanaan kinerja individu dan tindak lanjut hasil evaluasi masih belum memadai. Penelitian ini merekomendasikan: (1) pembaruan regulasi lokal agar selaras dengan Permen PANRB No. 88/2021; (2) peningkatan kompetensi evaluator melalui pelatihan manajemen kinerja dan audit kinerja berbasis digital; (3) pengembangan sistem terpadu evaluasi internal; dan (4) penyusunan rekomendasi yang lebih spesifik, terukur, dan aplikatif untuk peningkatan mutu implementasi SAKIP.
Copyrights © 2025