Bermula dari fenomena sing beling sing nganten di Bali yang berdampak pada terjadinya perkawinan di bawah umur di Kota Denpasar mengakibatkan munculnya permohonan perkawinan di bawah umur pada lembaga peradilan di Kota Denpasar. Kehamilan di luar perkawinan berpotensi dikabulkannya permohonan perkawinan dibawah umur di Pengadilan. Tujuan penelitian dispesifikkan untuk menjelaskan moralitas persidangan perkawinan di bawah umur dalam upaya menguatkan kualitas perkawinan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer yang bersumber dari wawancara, observasi, maupun kuesioner. Hasil dalam penelitian menemukan bahwa kehamilan di luar perkawinan menjadi latar belakang mengajukan permohonan perkawinan di bawah umur pada Lembaga Peradilan di Kota Denpasar. Moralitas persidangan permohonan perkawinan di bawah umur terlihat pada peran dan tanggung jawab hakim dalam memberi nasehat perkawinan serta memberikan edukasi dampak perkawinan di bawah umur. Tujuannya adalah untuk memberikan kebahagiaan yang sejati dalam menguatkan kualitas perkawinan yang tergolong prematur. Hal ini juga mencerminkan sistem penegakan hukum yang dilakukan sebagai penegakan hukum yang progresif, dimana Hakim selain berintegritas dalam menjalankan tugasnya tentu juga harus bermoral baik dalam menjunjung tinggi nilai keadilan.
Copyrights © 2025