Penelitian ini mengkaji resistensi masyarakat terhadap penggusuran paksa di Kelurahan Sukarame Baru dan Desa Sabah Balau, Bandar Lampung, oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Penggusuran dilakukan atas dasar klaim hukum atas tanah negara, namun dihadapkan dengan kenyataan sosial bahwa warga telah menghuni lahan tersebut secara turun-temurun. Metode kualitatif digunakan melalui studi pustaka dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penggusuran dilakukan tanpa pendekatan partisipatif dan tanpa kompensasi yang layak, sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang signifikan bagi warga terdampak. Studi ini menyoroti pentingnya prinsip keadilan sosial, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak atas tempat tinggal dalam kebijakan pengadaan tanah. Rekomendasi kebijakan diarahkan pada model penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan melalui pendekatan partisipatif dan reforma agraria.
Copyrights © 2025