Revolusi Industri 4.0 telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan. Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai salah satu elemen fundamental dalam sistem pendidikan nasional tidak terlepas dari dampak transformasi ini. Regulasi pendidikan memiliki peran krusial dalam menyesuaikan kurikulum agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi, otomasi, dan globalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi yang mengatur kurikulum PAI serta menganalisis relasinya dengan formulasi kurikulum yang adaptif terhadap era Revolusi Industri 4.0. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), di mana berbagai dokumen regulatif seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta kebijakan terkait kurikulum PAI dianalisis secara mendalam. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji konsep-konsep terkait Revolusi Industri 4.0 dan implikasinya terhadap pendidikan Islam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pendidikan memiliki peran sentral dalam menentukan arah dan substansi kurikulum PAI. Dalam konteks Revolusi Industri 4.0, kurikulum PAI dituntut untuk lebih fleksibel dan inovatif dengan mengakomodasi teknologi digital, kecerdasan buatan, serta model pembelajaran berbasis daring dan hybrid. Regulasi yang ada saat ini sebagian besar masih berorientasi pada pola konvensional, sehingga diperlukan pembaruan yang lebih progresif agar kurikulum PAI dapat menyiapkan peserta didik yang tidak hanya memiliki pemahaman agama yang kuat, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika global yang semakin kompleks. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi antara pemangku kebijakan, pendidik, dan akademisi dalam merancang kurikulum PAI yang berbasis teknologi, tanpa menghilangkan esensi nilai-nilai Islam. Implementasi pendidikan berbasis digital, penguatan kompetensi guru dalam teknologi pendidikan, serta integrasi nilai-nilai keislaman dalam era digital menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0. Dengan demikian, regulasi pendidikan harus terus berkembang agar dapat mengakomodasi perubahan zaman, tanpa mengurangi esensi ajaran Islam dalam kurikulum PAI.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025