Pernikahan dini merupakan suatu hal yang masih dianggap wajar, bahkan di Indonesia pernikahan dini telah menjadi fenomena sosial budaya yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia terutama di daerah pedesaan. Beberapa desa di Indonesia masih memberikan respon positif terhadap pernikahan dini. Salah satunya di Desa Wanawali Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat pernikahan dini yang cukup tinggi. Padahal kita semua tahu bahwa banyak akibat negatif dari pernikahan dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak negatif dan positif pernikahan dini di Desa Wanawali dan memberikan penyuluhan hukum tentang pentingnya memahami dampak-dampak tersebut. Metode penyelesaian yang digunakan untuk mengatasi fenomena tersebut adalah dengan menggunakan metode pendidikan masyarakat. Faktor penyebab pernikahan dini adalah faktor diri sendiri, dimana karena mereka sudah saling mengenal dan mencintai akhirnya mereka sepakat untuk melanjutkan hubungan kejenjang pernikahan dan juga disebabkan faktor lingkungan yang masih menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa. Serta berdampak pada putusnya sekolah, perceraian rumah tangga dan terjadinya kekerasan rumah tangga. Namun, pernikahan dini juga memiliki dampak positif seperti meningkatkan kesadaran sosial dan memperkuat ikatan keluarga. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami dampak-dampak pernikahan dini.
Copyrights © 2025