Poligami menjadi salah satu topik sensitif dalam ranah hukum keluarga di Indonesia yang kerap menimbulkan perdebatan antara norma keagamaan dan aturan hukum negara. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 3, hukum keluarga Islam memungkinkan poligami jika suami dapat bersikap adil kepada seluruh istrinya. Konsep keadilan di sini mencakup keadilan secara mental dan emosional. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Indonesia menetapkan batasan yang lebih ketat. Pengadilan agama harus memberikan izin kepada pasangan untuk berpoligami setelah memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan istri pertama dan alasan yang sah menurut hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari perbandingan antara dua sistem hukum yang berbeda dalam menangani masalah poligami. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang menggabungkan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun landasan kedua sistem hukum ini berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sejalan, yaitu menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak perempuan. Namun, penerapan kedua sistem tersebut tidak lepas dari tantangan, khususnya terkait disharmonisasi antara hukum agama dan hukum negara, serta lemahnya penegakan hukum terhadap praktik poligami yang tidak sesuai ketentuan.
Copyrights © 2025