Era Society 5.0 membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat mengakses informasi dan layanan, termasuk di bidang hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku usaha hukum, dalam memanfaatkan platform digital sebagai sarana kewirausahaan di bidang hukum. Kegiatan dilakukan melalui pelatihan, pendampingan, dan sosialisasi terkait penggunaan teknologi digital untuk layanan hukum seperti konsultasi daring, penyusunan dokumen hukum otomatis, serta pemasaran jasa hukum melalui media sosial dan platform digital lainnya. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa peserta mengalami peningkatan pemahaman tentang peluang bisnis hukum berbasis digital serta mampu mengembangkan ide usaha yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Optimalisasi platform digital terbukti mendukung efisiensi, aksesibilitas, dan daya jangkau layanan hukum, sekaligus membuka peluang usaha baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong terciptanya wirausaha hukum yang inovatif, berdaya saing, dan beretika di tengah transformasi digital era 5.0.
Copyrights © 2025