Ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum di Indonesia telah menjadi perdebatan yang terus-menerus dalam wacana hukum tata negara. Untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, syaratnya adalah partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa ambang batas pencalonan dari sudut pandang hukum tata negara, dengan penekanan khusus pada demokrasi, hak konstitusional warga negara, dan model sistem presidensial Indonesia. Metode normatif, yang melihat peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi, menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam UUD 1945, dan berpotensi membatasi hak partisipasi politik warga negara. Selain itu, ambang batas juga dianggap melemahkan fungsi pemilu sebagai instrumen sirkulasi elit secara demokratis. Artikel ini merekomendasikan evaluasi ulang terhadap presidential threshold agar lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi konstitusional dan prinsip kedaulatan rakyat.
Copyrights © 2025