Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Ogoh-Ogoh, pasca ditetapkan dan diberlakukan tersebut tentunya perlu diuji daya keberlakuannya dan kepatuhan di masyarakat terhadap Peraturan Daerah tentang Ogoh-Ogoh tersebut, jangan sampai Peraturan Daerah tentang Ogoh-Ogoh tersebut berhenti sebagai ancaman diatas kertas saja tanpa ada tindak lanjut dilapangan. Karena sebaik-baiknya hukum yang ada, jika tidak diterapkan dan ditegakkan dengan baik, maka hal tersebut tidaklah hukum yang dikehendaki masyarakat. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif, serta termasuk penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum, serta pendekatan analisa hukum. Penelitian ini menemukan ternyata tidak hanya diperlukan peran Hukum Negara dalam melestarikan tradisi budaya Bali, khususnya Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar, melainkan juga diperlukan peran hukum adat beserta struktur Desa Adatnya, dan terpenting adalah peran serta dari masyarakat itu sendiri dalam hal ini kesadaran hukum dari Sekaa Truna Truni di Kota Denpasar dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar. Ternyata Peraturan Daerah tentang Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar telah bekerja dengan baik komponen sistem hukumnya, baik dari sisi struktur hukum, substansi hukum, maupun budaya hukum masyarakat sehingga efektif untuk mencapai tujuan dari dibentuknya Peraturan Daerah itu sendiri.
Copyrights © 2025