Pelibatan saksi ahli bahasa pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, merupakan bagian dari tahapan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP di wilayah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resort Luwu dengan melibatkan saksi ahli bahasa. Saksi ahli bahasa berperan memberikan keterangan ahli berupa pendapat ahli bahasa yang didasarkan pada kajian linguistik forensik sebagai bagian dari kajian ilmu bahasa yang membantu proses penegakan hukum. Keterlibatan akademisi pada penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Metode Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk kerjasama antara dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resort Luwu Sulawesi Selatan mengadopsi pendekatan PAR (Participatory Action Research) yang menekankan aspek kolaborasi, keterlibatan aktif, dan tindakan bersama yang dilakukan oleh para kolaborator untuk mendefinisikan sebuah masalah. Implementasi PAR melibatkan serangkaian langkah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, analisis, dan tindakan berkelanjutan. Perencanaan kegiatan diawali dengan proses identifikasi terhadap laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 160 KUHP yang masuk ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resort Luwu Sulawesi Selatan yang didasarkan pada berkas nomor palporan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resort Luwu Sulawesi Selatan dengan permintaan Ahli Bahasa kepada Ketua LP3M Universitas Muhammadiyah Makassar menerbitkan surat tugas. Oleh karena itu, pelaporan PkM ini disusun berdasarkan landasan administrasi surat tugas. Pada kegiatan ini, para akadmisi berperan ahli bahasa sebagai Consulting Expert (Memberikan Konsultasi) dan berlanjut menjadi Testifying Expert (bersaksi di pengadilan) jika proses hukum terkait alat bukti yang dianalisis berlanjut ke tahap berikutnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025