Polemik terkait status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menimbulkan perdebatan tajam dari sudut pandang demokrasi, teori kedaulatan wilayah, serta dinamika politik lokal dan nasional. Konflik ini menunjukkan lemahnya transparansi pemerintah pusat, buruknya koordinasi antar-instansi, serta minimnya pelibatan masyarakat setempat dalam proses penentuan batas wilayah, sebagaimana ditekankan dalam prinsip-prinsip demokrasi partisipatif. Berdasarkan hasil survei terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), mayoritas responden setuju bahwa polemik ini mencerminkan adanya kepentingan elit yang lebih dominan dibandingkan aspirasi rakyat di daerah. Polemik ini juga dinilai berkaitan erat dengan potensi sumber daya alam di wilayah tersebut, yang secara implisit mengindikasikan adanya perebutan simbolik atas kekuasaan administratif antarprovinsi. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis literatur dan data primer, artikel ini mengupas relevansi teori demokrasi partisipatif, teori konflik elit, serta implikasinya terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Temuan penelitian ini menekankan pentingnya kejelasan dokumen historis, koordinasi pemerintah pusat-daerah, dan penguatan mekanisme demokrasi lokal dalam penyelesaian sengketa batas wilayah.
Copyrights © 2025