Penelitian ini menganalisis implementasi jaminan kesehatan di Indonesia dan Malaysia menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan Edward III, yang mencakup variabel komunikasi, sumberdaya, disposisi implementor, dan struktur birokrasi. Dengan metode kualitatif komparatif, data sekunder dari dokumen resmi, laporan internasional, dan jurnal ilmiah dianalisis secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), telah mencapai cakupan 97% populasi (273 juta jiwa) per Juni 2024, namun belum memenuhi target RPJMN 2020–2024 sebesar 98% dan menghadapi tantangan defisit finansial serta distribusi sumber daya yang timpang. Malaysia mengandalkan sistem kesehatan dual dengan layanan publik bersubsidi tinggi dan sektor swasta yang mendukung medical tourism, tetapi hanya 22–45% populasi memiliki asuransi swasta, dengan ketimpangan akses urban-rural. Indonesia unggul dalam komunikasi kebijakan dan birokrasi terpusat, sementara Malaysia menonjol dalam kualitas sumber daya dan profesionalisme implementor. Rekomendasi meliputi reformasi pembiayaan dan pemerataan sumber daya untuk Indonesia, serta pengembangan skema asuransi universal dan literasi kesehatan untuk Malaysia, guna mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025