Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum menjadi isu krusial dalam diskursus hukum pidana modern, terutama pada konteks penegakan keadilan berbasis hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mengupayakan pemidanaan alternatif bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Serang. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, serta menganalisis temuan dengan teknik analisis tematik (Braun & Clarke, 2019). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PK memiliki peran strategis melalui penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan, pemberian rekomendasi diversi, pendampingan psikososial, dan pengawasan pelaksanaan sanksi non-penjara. Namun, implementasi prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam UU SPPA masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan jumlah PK, minimnya fasilitas rehabilitasi, lemahnya posisi rekomendasi dalam proses hukum, serta resistensi sosial terhadap mekanisme diversi
Copyrights © 2025