Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan hukum Islam dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik dan bagaimana konsep kesetaraan dapat diterapkan dalam keragaman agama dan budaya. Masalah utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam dapat disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang plural tanpa mengabaikan prinsip dasar ajaran Islam. Pertanyaan penelitian yang diajukan mencakup bagaimana hukum Islam dapat beradaptasi dengan kebutuhan lokal dan bagaimana pluralisme agama di Indonesia dapat diterima secara harmonis dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif syar’i, dimana data dikumpulkan dari berbagai sumber pustaka seperti buku, literatur klasik, jurnal ilmiah, dan dokumen lainnya. Analisis data dilakukan melalui tiga langkah utama: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam di Indonesia harus mempertimbangkan pluralisme sosial dan budaya, dengan penekanan pada nilai-nilai universal Islam seperti keadilan dan kebebasan, serta penghormatan terhadap keberagaman agama. Penelitian ini juga mengidentifikasi kesenjangan dalam literatur yang ada dan mengusulkan arah penelitian masa depan terkait penerapan hukum Islam dalam masyarakat pluralistik.
Copyrights © 2025