Pengelolaan zakat produktif di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan, masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis dan memaparkan urgensi kegiatan penyuluhan hukum tentang zakat dan urgensi pemberian zakat melalui BAZNAS. Pengabdian ini metode pengabdian masyarakat dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif yang melibatkan berbagai stakeholder terkait pengelolaan zakat produktif di Kelurahan Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, BAZNAS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa pengelola zakat di lokasi penelitian belum terlaksana dengan optimal, dimana terdapat dua pola dalam penyaluran zakat yaitu pola tradisional dan pola penyaluran produktif. Pola tradisional ini menggunakan dana zakat secara langsung dan diterima oleh mustahiq tanpa perantara. Sedangkan pola penyaluran produktif bermaksud untuk mengubah penerima dari kategori mustahiq menjadi Muzakki. kegiatan pengabdian ini menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan kerjasama antara BAZNAS, pemerintah setempat dan UPZ dalam mengelola zakat produktif serta mengidentifikasi potensi sumber daya manusia dan alam yang dapat dikembangkan melalui program intrepreneurship berbasis zakat produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025