Tulisan ini mempunyai misi untuk melihat usaha yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menciptakan keamanan di Aceh dan Papua khususnya melihat kepada resolusi konflik. Tulisan ini merupakan kajian politik kemanan yang melihat penggunaan identitas primordialisme sebagai alat dalam resolusi konflik yang terjadi di Aceh dan Papua. Argumen utama dalam penelitian ini adalah dalam memperoleh keamanan di Aceh dan Papua menggunakan resolusi konflik yang berorientasi kepada pengakuan identitas primordial. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan instusionalisme. Dalam mengumpulkan data digunakan beberapa teknik seperti studi dokumen, dan webinar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konflik Aceh dan Papua dapat meredam dipengaruhi dengan adanya kesepakatan pengakuan identitas, Aceh memperoleh pengakuan dalam identitas agama sedangkan Papua berdasarkan  kesukuan (Orang Asli Papua/OAP). Pengakuan dan pelaksanaan identitas agama di Aceh dan Papua dapat dilihat dengan implementasi UU Pemerintah Aceh dan UU Otonomi Khusus bagi Papua yang mengakomodir pelaksanaan syariat Islam dan OAP pada bidang keberadaan majelis, pendidikan, peradilan, politik dan pemerintahan.Kata kunci: resolusi konflik; identitas; Aceh; Papua; keamanan
Copyrights © 2024