Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 4 (2025): 2025

Perbandingan antara Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam tentang Penolakan Ahli Waris dalam Pembagian Harta Waris

Warda Zakiya (Unknown)
Nunung Rodliyah (Unknown)
Ria Wierma Putri (Unknown)
M. Fakih (Unknown)
Yennie Agustin MR (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2025

Abstract

Penolakan ahli waris terhadap harta warisan merupakan isu penting dalam sistem hukum Indonesia karena melibatkan pluralisme hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam. Fenomena ini sering menimbulkan sengketa keluarga akibat perbedaan interpretasi mengenai hak dan kewajiban ahli waris dalam proses pembagian harta. Penelitian ini bertujuan menganalisis persamaan dan perbedaan konsep penolakan waris menurut kedua sistem hukum serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis komparatif, memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin, jurnal ilmiah, dan publikasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam KUHPerdata, penolakan waris harus dilakukan melalui prosedur formal di pengadilan dan berdampak pada hilangnya hak atas seluruh bagian harta peninggalan, sedangkan dalam hukum Islam konsep takharuj menekankan musyawarah, kerelaan, dan kesepakatan bersama tanpa prosedur formal yang kaku. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara kedua sistem hukum untuk mewujudkan mekanisme pembagian harta waris yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap keberagaman sosial

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...