Penolakan ahli waris terhadap harta warisan merupakan isu penting dalam sistem hukum Indonesia karena melibatkan pluralisme hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam. Fenomena ini sering menimbulkan sengketa keluarga akibat perbedaan interpretasi mengenai hak dan kewajiban ahli waris dalam proses pembagian harta. Penelitian ini bertujuan menganalisis persamaan dan perbedaan konsep penolakan waris menurut kedua sistem hukum serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis komparatif, memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin, jurnal ilmiah, dan publikasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam KUHPerdata, penolakan waris harus dilakukan melalui prosedur formal di pengadilan dan berdampak pada hilangnya hak atas seluruh bagian harta peninggalan, sedangkan dalam hukum Islam konsep takharuj menekankan musyawarah, kerelaan, dan kesepakatan bersama tanpa prosedur formal yang kaku. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara kedua sistem hukum untuk mewujudkan mekanisme pembagian harta waris yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap keberagaman sosial
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025