Perilaku perundungan (bullying) merupakan salah satu permasalahan serius yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, termasuk pada jenjang Sekolah Dasar. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kesehatan mental dan emosional peserta didik, tetapi juga dapat menghambat proses pembelajaran serta perkembangan sosial anak secara menyeluruh. Sekolah Ramah Anak merupakan inisiatif yang digagas oleh Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak selama berada di lingkungan sekolah. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan materi penanganan dan pencegahan perilaku perundungan di lingkungan sekolah dasar untuk mewujudkan sekolah ramah anak. Metode yang digunakan meliputi tiga tahap, yaitu tahap persiapan meliputi koordinasi internal antara tim PkM dengan guru-guru sekolah dasar di Kota Pontianak yang akan terlibat, meliputi tanggal pelaksanaan, lokasi pelaksanaan dan sebagainya; persiapan materi oleh tim PkM, pembuatan modul dan hand out oleh tim PkM dan lain sebagainya, tahap pelaksanaan yaitu workshop penanganan dan pencegahan perilaku perundungan di lingkungan sekolah dasar untuk mewujudkan sekolah ramah anak. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan meminta peserta kegiatan untuk mengisi kuesioner melalui pemindaian QR code. Hasil dari kegiatan ini adalah adanya peningkatan pengetahuan peserta terhadap penanganan dan pencegahan perundungan di sekolah dasar.
Copyrights © 2025