Tingginya angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural masih menjadi permasalahan serius yang berdampak pada meningkatnya kerentanan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan data BP2MI per September 2024, sebanyak 85,07% pengaduan terkait PMI berasal dari jalur tidak resmi, menunjukkan perlunya intervensi edukatif sejak dini, terutama bagi kelompok masyarakat rentan secara ekonomi dan informasi. Menanggapi situasi tersebut, Tim Dosen Jurusan Keimigrasian Politeknik Pengayoman Indonesia melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Sekolah Percaya Jakarta Barat, yang merupakan lembaga pendidikan nonformal bagi anak-anak dari keluarga marginal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, literasi migrasi, dan kemampuan deteksi dini terhadap risiko TPPO di kalangan remaja pendidikan paket C. Metode yang digunakan berupa sosialisasi tematik dan workshop interaktif yang dibagi dalam lima sesi utama, mencakup pengenalan jalur migrasi aman, bahaya TPPO, prosedur legal penempatan PMI, serta refleksi berbasis studi kasus nyata. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta serta partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan kuis. Kegiatan ini membuktikan efektivitas pendekatan naratif, partisipatif, dan kontekstual dalam meningkatkan ketahanan hukum masyarakat terhadap praktik migrasi non-prosedural dan perdagangan orang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025