ABSTRAKPenelitian ini didorong oleh meningkatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses penciptaan karya kreatif. Kasus viral “Tung Tung Sahur” yang menggambarkan ciptaan audio dengan bantuan teknologi AI menimbulkan polemik terkait siapa yang berhak atas karya tersebut. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan AI serta bagaimana urgensi reformulasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam menghadapi tantangan teknologi tersebut. Tujuannya untuk menganalisis kesesuaian hukum positif Indonesia terhadap perkembangan AI dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur hukum, dan studi kasus terkini. Teori utama yang digunakan adalah teori keadilan distributif dalam hukum kekayaan intelektual serta teori personhood dalam hak cipta.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum hak cipta di Indonesia belum secara eksplisit mengakomodasi karya berbantuan AI, sehingga menciptakan kekosongan hukum dan ketidakpastian bagi para pencipta dan pengguna. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang mengatur batas peran AI dalam proses penciptaan dan mekanisme atribusi hak cipta agar tetap menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat. Kata kunci: Hak Cipta, Karya Berbantuan AI, Reformasi Undang-Undang, Kreativitas Digital, Kasus "Tung Tung Sahur", Perlindungan Hukum
Copyrights © 2025