Wasiat wajibah merupakan suatu bentuk wasiat yang ditetapkan secara hukum kepada ahli waris tertentu yang secara syariat tidak mendapatkan bagian warisan, atau mendapatkan bagian yang tidak mencukupi. Konsep ini awalnya berkembang dalam fikih Islam sebagai solusi keadilan sosial, terutama bagi cucu dari anak yang telah meninggal dunia sebelum pewaris meninggal. Transformasi konsep ini ke dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan wujud respons sistem hukum terhadap tuntutan keadilan substantif dalam konteks kekeluargaan dan kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana konsep wasiat wajibah dalam hukum Islam, dan penerapan wasiat wajibah dalam hukum positif Indonesia khususnya dalam kompilasi hukum Islam, serta mentransformasikan wasiat wajibah ke dalam hukum nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan analisis berdasarkan data primer yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 171–214 yang mengatur hukum waris Islam dan Pasal 209 terkait wasiat wajibah. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai payung hukum keluarga dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan wasiat wajibah adalah bentuk inovasi yang dilandasi semangat keadilan dan perlindungan terhadap kerabat yang rentan tertutup hak warisnya. Pada pasal 209 KHI menjelaskaan bahwa antara anak angkat dengan orang tua angkatnya tidak ada hubungan kewarisan, akan tetapi ada terobosan hukum yang mengatur hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat yakni wasiat wajibah. Dan tranformasi hukum wasiat wajibah ke dalam sistem hukum nasional dilakukan melalui legislasi, praktik peradilan, serta didukung oleh budaya hukum yang lebih responsif terhadap keadilan sosial dan realitas keluarga muslim kontemporer.
Copyrights © 2025