Dalam menjaga eksistensi pasar tradisional diperlukan regulasi dan revitalisasi dengan membangun sarana dan prasarana yang diperlukan. Salah satu pasar tradisional yang telah mengalami revitalisasi di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam adalah Pasar Padang Lua. Tujuan penelitian yaitu untuk peningkatan fasilitas dan pelayanan, serta mengatasi permasalahan kemacetan yang kerap terjadi di sekitar area pasar. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori Van Meter dan Van Horn untuk dijadikan patokan dalam menganalisis implementasi kebijakan revitalisasi pasar tradisional Padang Lua. Hambatan utama berupa ketidakpastian legalitas lahan harus diatasi sebagai prioritas untuk membuka ruang pengelolaan sumber daya lain secara optimal dan menjamin keberlanjutan program. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penelitian ini menemukan bahwa proses revitalisasi belum sepenuhnya berhasil mencapai semua tujuan yang diharapkan. Keberhasilan implementasi revitalisasi Pasar Padang Lua sangat bergantung pada sinergi optimal pengelolaan sumber daya, disposisi pelaksana yang mendukung, komunikasi efektif antar pelaku, serta penciptaan lingkungan eksternal yang kondusif, dengan penyelesaian masalah legalitas lahan sebagai prioritas utama. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Revitalisasi
Copyrights © 2025