Desa Adat Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali, dikenal karena tata ruang unik, kebersihan lingkungan, dan konsistensi mempertahankan arsitektur tradisional. Perekonomian masyarakatnya bergantung pada pariwisata berbasis kearifan loskal yang diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Bangli. PKS ini mengatur pembagian hasil, tanggung jawab pengelolaan, dan perlindungan nilai budaya. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami dan merancang PKS menjadi faktor strategis untuk memperkuat posisi desa adat. Pendekatan yang digunakan meliputi analisis regulasi terkait antara lain Pasal 18B UUD 1945, UU Desa, UU Pemerintahan Provinsi Bali, dan Perda Desa Adat serta pelatihan penyusunan draft PKS terbaru yang sesuai peraturan perundang-undangan. Perumusan draft diarahkan pada klausul pembagian hasil yang adil, perlindungan ekspresi budaya tradisional, mekanisme penyelesaian sengketa, dan strategi negosiasi kemitraan. Keterlibatan aktif masyarakat adat dan pelaku pariwisata menghasilkan rancangan PKS yang partisipatif dan adaptif terhadap tantangan pariwisata kontemporer. Hasil menunjukkan bahwa PKS partisipatif mampu mengintegrasikan kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya, meningkatkan kapasitas pengelolaan pariwisata berkelanjutan, dan memperkuat legitimasi hukum desa adat.
Copyrights © 2025