Tanah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi dan sosial. Penelitian ini menganalisis konflik sengketa tanah di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang menyebabkan penutupan Jalan Dahwa akibat tumpang tindih kepemilikan tanah antara ahli waris, perusahaan, dan warga. Konflik ini mengakibatkan gangguan sosial dan ekonomi bagi warga dan perusahaan setempat. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih kepemilikan tanah terjadi karena kelemahan struktur hukum, SDM yang korup, dan nilai ekonomis tanah yang tinggi. Strategi penyelesaian yang diadopsi pemerintah melibatkan dialog inklusif, mediasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat terdampak. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip-prinsip teori konflik yang menekankan keadilan dan inklusi. Kesimpulannya, penyelesaian konflik tanah di Jatiuwung memerlukan adaptasi sistem hukum yang responsif dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait untuk mencapai solusi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024