Dengan digitalisasi perdagangan global, batasan geografis telah dihapus dan akses pasar menjadi lebih efisien. Standar nasional pembayaran digital QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) mendukung inklusi keuangan dan memudahkan transaksi lintas negara, terutama di Asia. Namun, perluasan penggunaan QRIS lintas negara membutuhkan regulasi hukum perdata internasional yang kuat dan responsif. Kerangka hukum perdata internasional yang mengatur risiko penipuan transaksi QRIS lintas negara dianalisis melalui bahan hukum sekunder dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menjamin keamanan dan keadilan dalam transaksi digital global, hukum harus disesuaikan, perlindungan data pribadi harus dilindungi, mekanisme penyelesaian sengketa harus dibuat, dan kerja sama antarnegara harus dilakukan. Dalam menghadapi tantangan perdagangan digital internasional, penelitian ini menyarankan penguatan regulasi yang fleksibel, kerja sama lintas yurisdiksi, dan penggunaan teknologi keamanan kontemporer sebagai prioritas.
Copyrights © 2025