Eksistensi lahan pertanian pangan di Indonesia berperan dalamĀ menjamin keberlanjutan produksi pangan nasional sekaligus sebagai sumber pendapatan utama jutaan petani. Pemanfaatan lahan pertanian pangan secara optimal juga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan pertanian, karena dinilai berkontribusi dalam ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, serta ekologi lingkungan. Perubahan regulasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menimbulkan potensi peningkatan laju alih fungsi lahan pertanian pangan yang signifikan. Aturan yang sebelumnya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU SBDPB) mengalami pergeseran substansi melalui UUCK. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam perubahan aturan mengenai alih fungsi lahan pertanian pangan dalam UUCK. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian difokuskan pada Pasal 31 UUCK yang merevisi sejumlah pasal pada UU SBDPB dan Pasal 124 UUCK yang merevisi sejumlah pasal pada UU PLP2B. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi peningkatan alih fungsi lahan pertanian pangan dalam UUCK dapat ditinjau dari tiga aspek utama, yaitu: (1) perluasan objek pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), (2) problematika penyediaan lahan pengganti sebagai syarat alih fungsi lahan pertanian pangan, dan (3) alih fungsi lahan pertanian pangan yang terintegrasi dengan sistem irigasi. Temuan ini mengindikasikan adanya kecenderungan inkonsistensi antara tujuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan orientasi pembangunan infrastruktur, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
Copyrights © 2025