Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penghindaran pajak (Effective Tax Rate/ETR) dan pengelakan pajak (Cash Effective Tax Rate/CETR) terhadap nilai perusahaan jasa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022–2024. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik ETR maupun CETR secara parsial maupun simultan tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Hal ini mengindikasikan bahwa investor lebih memperhatikan faktor fundamental perusahaan dibandingkan strategi perpajakan. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya perusahaan untuk meningkatkan transparansi, tata kelola, dan kinerja operasional sebagai faktor utama penentu nilai perusahaan.
Copyrights © 2025