Penelitian ini membahas urgensi pembentukan regulasi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandar Lampung. Hingga saat ini, pemerintah kota belum memiliki dasar hukum khusus yang mengatur dukungan dan fasilitasi terhadap pesantren, padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara tegas mengamanatkan peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk mekonstruksi aspek hukum pembentukan Raperda sebagai upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kemandirian pesantren di tingkat daerah. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung data empiris dari hasil wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan Perda menyebabkan dukungan pemerintah kota masih bersifat administratif dan belum menyentuh aspek substansial seperti pendanaan berkelanjutan, penguatan kurikulum, serta kolaborasi ekonomi pesantren. Oleh karena itu, konstruksi hukum diperlukan dengan menyesuaikan prinsip hierarki norma (Stufenbau Theory) dan asas desentralisasi fiskal untuk menjamin sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Kesimpulannya, pembentukan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan langkah strategis menuju kepastian hukum, pemerataan dukungan, dan pemberdayaan pesantren yang berkelanjutan, agar mencerminkan fokus pada pembangunan konsep regulasi baru.
Copyrights © 2025