Artikel ini mengkaji urgensi peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital dalam penggunaan media sosial guna mencegah kejahatan siber seperti kontaminasi nama baik, hoaks, pelanggaran privasi, dan kebencian kebencian. Fokus utama yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah meningkatnya jumlah kasus hukum terkait media sosial di Indonesia, yang sering kali disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan hukum dari perilaku berani. Artikel ini mencoba melakukan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan peraturan-undangan dan konteks untuk menganalisis bagaimana norma hukum berinteraksi dengan praktik digital. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perlindungan konstitusional dalam Pasal 28E dan 28J Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, meskipun demikian kesadaran masyarakat terhadap regulasi tersebut masih kurang. Akibatnya, media sosial sering disalahgunakan untuk tujuan penyebaran hukum seperti penyebaran informasi palsu atau kontaminasi nama baik secara berani. Artikel ini menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum, pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan digital, serta kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan dalam mendorong perilaku berani yang bertanggung jawab.
Copyrights © 2025