Penelitian ini menganalisis efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 serta perubahan kebijakan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan struktur perizinan menimbulkan ketidakpastian kewenangan dan melemahkan instrumen preventif yang sebelumnya melekat pada izin lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menilai kekaburan norma, kekosongan hukum, dan potensi disharmonisasi aturan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan tetap berada pada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan PPLH serta PPLHD sebagai pejabat fungsional yang memiliki tugas pengawasan. Namun efektivitasnya melemah ketika pelaku usaha tidak memiliki izin lingkungan, karena penghapusan izin lingkungan sebagai instrumen tersendiri dalam UU Cipta Kerja menghilangkan landasan preventif yang sebelumnya menjadi dasar pengawasan. Ketidaksinkronan antara UUPPLH dan perizinan berbasis risiko menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaan pengawasan dan keberlakuan sanksi. Penguatan kepastian hukum, kapasitas kelembagaan, dan koordinasi antarinstansi menjadi kebutuhan mendesak. Pengawasan tetap memiliki dasar hukum, tetapi efektivitasnya memerlukan penguatan struktural dan regulatif.
Copyrights © 2025