Suatu negara sebagai entitas membutuhkan cara untuk mempertahankan eksistensinya sebisa mungkin dari kemampuan sendiri. Militer nasional dibentuk untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. Pada umumnya, yang disebut sebagai militer hanyalah prajurit aktif dan organik dari militer. Kemudian, muncul golongan orang yang dipersamakan dengan militer berdasarkan undang-undang. Indonesia pada masa Presiden Soekarno pernah menerapkan wajib militer karena menginginkan keterlibatan aktif rakyat yang lebih besar dalam angkatan bersenjata. Perkembangan saat ini, terdapat juga golongan orang yang dipersamakan dengan militer yaitu prajurit siswa, militer tituler, dan warga negara yang dimobilisasi sebagai pasukan komponen cadangan. Bertambah dan meluasnya golongan orang yang dipersamakan sebagai militer memiliki dampak terhadap keberlakuan hukum militer, karena mereka termasuk kedalam subjek hukum militer. Hukum militer memiliki cakupan dan pengertian yang luas. Kementerian Pertahanan dalam hal ini memiliki kewajiban untuk membina dan mengembangkan hukum militer di Indonesia untuk semua subjek hukum militer.
Copyrights © 2025