Kebijakan penanaman modal memerlukan koordinasi dan komunikasi yang efektif antar organisasi pemerintahan dan pemangku kepentingan terkait. Penelitian ini menganalisis komunikasi organisasi dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus di DPMPTSP Kabupaten Badung. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap 12 informan kunci, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian mengungkap bahwa komunikasi internal dan horizontal antar organisasi perangkat daerah berjalan efektif melalui saluran formal seperti JDIH, rapat koordinasi, dan bimbingan teknis. Namun, penelitian menemukan adanya kesenjangan komunikasi (communication gap) dengan pelaku usaha yang masih mengandalkan sumber informasi non-pemerintah, serta pemutusan komunikasi (communication breakdown) dengan masyarakat dan desa adat yang tidak mendapatkan sosialisasi langsung. Temuan ini menyimpulkan bahwa efektivitas implementasi kebijakan sangat ditentukan oleh kapasitas komunikasi organisasi pemerintah, khususnya dalam membangun komunikasi eksternal yang inklusif dengan seluruh pemangku kepentingan. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya pengembangan model komunikasi organisasi yang terintegrasi, yang tidak hanya memperkuat koordinasi internal tetapi juga memperluas jangkauan komunikasi eksternal hingga tingkat masyarakat akar rumput.
Copyrights © 2025