Penelitian ini mengkaji aktualisasi sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dalam penegakan hukum terhadap pelaku Bullying di Indonesia. Fenomena Bullying telah menjadi persoalan serius yang mengancam martabat kemanusiaan, khususnya di lingkungan pendidikan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis relevansi nilai-nilai Pancasila dalam perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku Bullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sila kedua Pancasila menjadi landasan filosofis yang fundamental dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban Bullying, baik secara preventif maupun represif. Penegakan hukum terhadap pelaku Bullying telah diatur melalui berbagai instrumen hukum seperti UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan pendekatan restorative justice yang sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan Pancasila. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti minimnya pemahaman masyarakat, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan terbatasnya infrastruktur pendukung. Diperlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek preventif, represif, dan rehabilitatif untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan humanis sesuai semangat Pancasila.
Copyrights © 2026