Studi ini mendiagnosis kegagalan reformasi kepolisian yang terus-menerus di Indonesia melalui lensa tata kelola reflektif dan pembelajaran kelembagaan. Terlepas dari reformasi regulasi, organisasi, dan teknologi yang ekstensif sejak pemisahan kepolisian dari militer, pola penggunaan kekerasan berlebihan, impunitas, dan menurunnya kepercayaan publik terus berulang. Melalui desain reflektif kualitatif, analisis dokumen sistematis dan tinjauan literatur empiris, studi ini meneliti dokumen kelembagaan, laporan pengawasan, dan studi empiris sebelumnya untuk mengidentifikasi kegagalan tata kelola yang mendasarinya. Analisis tersebut mengungkapkan empat defisit reflektif yang saling terkait: disfungsi moral, fragmentasi epistemik, bias analitis dalam pengambilan keputusan, dan tidak adanya mekanisme pembelajaran kelembagaan yang efektif. Kegagalan ini mencegah organisasi kepolisian untuk mengubah kesalahan dan pelanggaran menjadi sumber pembelajaran kolektif, yang mengakibatkan reformasi simbolis daripada reformasi substantif. Temuan studi ini berkontribusi secara konseptual dengan mengintegrasikan tata kelola reflektif dengan pembelajaran kelembagaan untuk menyediakan kerangka diagnostik untuk memahami kegagalan reformasi di lembaga publik yang bersifat koersif. Secara praktis, menawarkan landasan berbasis bukti untuk merancang strategi reformasi kepolisian yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pembelajaran.
Copyrights © 2025