Penelitian ini bertujuan untuk menafsirkan identitas kolektif masyarakat Minangkabau sebagaimana tecermin dalam pantun adat melalui pendekatan semiotika budaya. Pantun, sebagai bentuk sastra lisan, tidak hanya berfungsi sebagai ekspresi estetik, tetapi juga sebagai teks budaya yang merepresentasikan norma sosial, nilai religius, dan memori kolektif masyarakat pendukungnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menganalisis pantun-pantun terpilih dari Pantun Adat Minangkabau karya N.M. Rangkoto (1982) melalui kerangka semiotika budaya. Data dianalisis dengan mengidentifikasi simbol-simbol budaya, menafsirkan makna denotatif dan konotatif, serta menelaah peran simbol tersebut dalam pembentukan identitas kolektif masyarakat Minangkabau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pantun adat Minangkabau memuat sistem tanda yang mengintegrasikan hukum adat dengan prinsip-prinsip Islam. Simbol-simbol seperti “adat”, “syarak”, “sembahyang”, dan “timbangan akal budi” berfungsi sebagai kode ideologis yang menegaskan etika keagamaan, harmoni sosial, serta nilai-nilai matrilineal yang menjadi ciri khas masyarakat Minangkabau. Selain itu, pantun berperan sebagai medium naratif yang mentransmisikan nilai-nilai kolektif secara lintas generasi sekaligus merepresentasikan koeksistensi adat dan agama dalam kehidupan sosial masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kajian budaya dan sastra, khususnya dalam perspektif semiotika budaya, dengan menunjukkan bahwa pantun adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan sastra lisan, tetapi juga sebagai teks ideologis dalam pembentukan dan pemeliharaan identitas kolektif masyarakat Minangkabau. Namun, penelitian ini masih terbatas pada penggunaan satu sumber teks tanpa melibatkan interpretasi masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, penelitian lanjutan disarankan untuk mengeksplorasi fungsi pantun dalam praktik sosial aktual serta relevansinya dalam kehidupan masyarakat Minangkabau masa kini.
Copyrights © 2026